PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Sebagai bagian dari pers nasional, Sukabumi Eundeur News tunduk pada ketentuan dan pedoman berikut (sesuai ketetapan Dewan Pers):

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Sukabumi Eundeur News mensyaratkan setiap pengguna yang ingin mempublikasikan tulisan (Opini/Review Kontributor) untuk menyertakan identitas yang jelas. Kami berhak mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang bertentangan dengan UU ITE dan Kode Etik Jurnalistik.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita awal yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

6. Hak Cipta

Sukabumi Eundeur News menghargai hak cipta. Segala bentuk plagiarisme dilarang keras. Penggunaan materi dari sumber lain wajib mencantumkan kredit yang jelas.

Ditetapkan di Jakarta, 3 Februari 2012 (Oleh Dewan Pers). Dipatuhi oleh Redaksi Sukabumi Eundeur News.